31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 31/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Plg |
| Panjang Dokumen | 30.935 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor [nama disamarkan]/Pdt.G/ 2023/PA.Plg. tanggal 09 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah.3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →