Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2024/PA.Sri

Nomor31/Pdt.G/2024/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sri
Panjang Dokumen70.829 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Serui; 3. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dibuat bersama pada tanggal 11 November 2024 di ruang mediasi Pengadilan Agama Serui; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kewajiban pembebanan kepada Termohon sebagaimana…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →