31/Pdt.G/2026/PA.Po
| Nomor | 31/Pdt.G/2026/PA.Po |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Po |
| Panjang Dokumen | 62.463 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghgukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati hasil kesepakatan mediasi pada tanggal 20 Januari 2026 ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →