31/Pdt.P/2025/PA.ML
| Nomor | 31/Pdt.P/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA ML |
| Panjang Dokumen | 46.670 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan, [nama disamarkan] telah meninggal dunia tanggal 24 November 2024; Menetapkan [nama disamarkan] , Laki-laki, Umur 39 Tahun, alamat terakhir di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, sebagai orang yang hilang ( [nama disamarkan] ); Menetapkan, ahli waris almarhum [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] (ayah kandung); [nama disamarkan] (Ibu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →