Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pid.B/2025/PN Bgl

Nomor31/Pid.B/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen65.982 karakter

Amar Putusan

Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ancaman kekerasan. Terdakwa I [nama disamarkan] dinyatakan tidak dapat diterima tuntutannya karena meninggal dunia.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →