Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht

Nomor31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen69.425 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →