31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht
| Nomor | 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 69.425 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →