Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb

Nomor31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2021
PengadilanPN Jmb
Panjang Dokumen1.459.040 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-. Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Status: diktum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →