Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

320/Pdt.G/2022/PN Dps

Nomor320/Pdt.G/2022/PN Dps
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Dps
Panjang Dokumen21.582 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan tertanggal 5 Juli 2022 dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430.000,- secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →