Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

320/Pid.B/2023/PN Cjr

Nomor320/Pid.B/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Cianjur
Panjang Dokumen41.456 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →