Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

321/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor321/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen70.222 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →