Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

321/Pdt.G/2023/PA.Slk

Nomor321/Pdt.G/2023/PA.Slk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Slk
Panjang Dokumen51.410 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Solok; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp219.000.00,- ( dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →