Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

321/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor321/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen67.885 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talaksatubainsughraTergugat ([nama disamarkan])terhadapPenggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →