321/Pid.B/2023/PN Gsk
| Nomor | 321/Pid.B/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 70.115 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →