Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

321/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor321/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Plk
Panjang Dokumen210.755 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp8.848.194.195,00

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →