321/Pid.Sus/2025/PN Plk
| Nomor | 321/Pid.Sus/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Plk |
| Panjang Dokumen | 210.755 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp8.848.194.195,00
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →