322/Pdt.G/2025/MS.Lgs
| Nomor | 322/Pdt.G/2025/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Lgs |
| Panjang Dokumen | 91.978 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Mahkamah Syariyah Langsa; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan hak Penggugat yaitu m ut?ah berupa uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hak Penggugat tersebut sebagaimana…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →