322/Pdt.G/2025/PN Arm
| Nomor | 322/Pdt.G/2025/PN Arm |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Arm |
| Panjang Dokumen | 70.296 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menetapkan anak laki-laki dari Penggugat dan Tergugat berada dalam pemeliharaan, pendidikan, dan pengasuhan dari Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →