Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor323/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pspk
Panjang Dokumen37.472 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →