Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor323/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen217.392 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →