Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor323/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen145.503 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) dan Termohon ( [nama disamarkan] ) untuk menaati isi kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 22 Desember 2025 yaitu: Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] )…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →