323/Pdt.P/2022/PA.Wsb
| Nomor | 323/Pdt.P/2022/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wsb |
| Panjang Dokumen | 44.487 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →