Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pdt.P/2022/PA.Wsb

Nomor323/Pdt.P/2022/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen44.487 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →