Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pid.B/2023/PN Blt

Nomor323/Pid.B/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen38.265 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MERUSAKKAN BARANG MILIK ORANG LAIN' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →