Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

323/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor323/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen135.720 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →