Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

324/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor324/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen129.257 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan percobaan penempatan pekerja migran Indonesia dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →