Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3255/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3255/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen18.870 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaart). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →