Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

325/Pdt.G/2025/MS.Lsm

Nomor325/Pdt.G/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen61.428 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp673.000,00 (Enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →