Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

325/Pdt.G/2026/PA.Kng

Nomor325/Pdt.G/2026/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kng
Panjang Dokumen33.345 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Kuningan Tahun Anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →