Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

325/Pid.Sus/2022/PN Bta

Nomor325/Pid.Sus/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen66.904 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →