3273/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3273/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 48.018 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Menetapkan hak Ternohon selama menjalani masa iddah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagaimana diktum angka 3 (tiga) sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama [nama disamarkan],…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →