Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

327/Pdt.P/2022/PA.Kdl

Nomor327/Pdt.P/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen36.355 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →