Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

327/Pid.Sus/2025/PN Njk

Nomor327/Pid.Sus/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen121.431 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →