327/Pid.Sus/2025/PN Njk
| Nomor | 327/Pid.Sus/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 121.431 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →