Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3281/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3281/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen34.926 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek. 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp243.000,00 ( dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →