Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3283/Pdt.G/2025/PA.Pwd

Nomor3283/Pdt.G/2025/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pwd
Panjang Dokumen42.638 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →