Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3297/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3297/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen40.570 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tahun 1960 di Kecamatan Uluan, Kab. Toba Samosir; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →