Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

329/Pdt.G/2024/PA.Plp

Nomor329/Pdt.G/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Palopo
Panjang Dokumen39.894 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →