Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

329/Pdt.G/2025/PA.K.Kps

Nomor329/Pdt.G/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA K Kps
Panjang Dokumen50.147 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →