Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

329/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor329/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Plk
Panjang Dokumen96.447 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →