329/Pid.Sus/2025/PN Plk
| Nomor | 329/Pid.Sus/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Plk |
| Panjang Dokumen | 96.447 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →