Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/G/2023/PTUN.BNA

Nomor32/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen12.333 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 260.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →