Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/PDT/2023/PT BGL

Nomor32/PDT/2023/PT BGL
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT Bengkulu
Panjang Dokumen23.184 karakter

Amar Putusan

Perlawanan Pembanding semula Termohon [nama disamarkan] tidak dapat diterima. Pembanding semula Termohon [nama disamarkan] dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →