Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/PID/2026/PT BGL

Nomor32/PID/2026/PT BGL
Jenispidana — PID
Tahun2026
PengadilanPT Bengkulu
Panjang Dokumen149.959 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) MUS ARIFIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →