32/Pdt.G/2022/PN Gsk
| Nomor | 32/Pdt.G/2022/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 342.080 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.980.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →