Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2022/PN Krg

Nomor32/Pdt.G/2022/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen29.510 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) dinyatakan putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →