Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2022/PN Mgg

Nomor32/Pdt.G/2022/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen113.261 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.670.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →