Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor32/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Plg
Panjang Dokumen53.012 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor [nama disamarkan]/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 15 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1444 Hijriah dengan perbaikan Amar sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon;B. Dalam Pokok Perkaraa. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →