Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2024/PA.Ed

Nomor32/Pdt.P/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen12.906 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 32/Pdt.P/2024/PA.Ed dan membebankan biaya perkara sebesar Rp140.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →