Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2025/PA.Lwb

Nomor32/Pdt.P/2025/PA.Lwb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Lwb
Panjang Dokumen47.474 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 21 Maret 2023 di Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nubatukan; Membebankan biaya perkara ini kepada negara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →