32/Pdt.P/2025/PA.Lwb
| Nomor | 32/Pdt.P/2025/PA.Lwb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Lwb |
| Panjang Dokumen | 47.474 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 21 Maret 2023 di Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nubatukan; Membebankan biaya perkara ini kepada negara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →