Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2025/PA.Wt

Nomor32/Pdt.P/2025/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen55.584 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] (saudara kandung Pemohon) hilang (mafqud)/ meninggal dunia secara hukumdengan segala akibat hukumnya; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.790.700,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →