Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2026/PA.Gs

Nomor32/Pdt.P/2026/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Gresik
Panjang Dokumen31.078 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan bahwa biodata Pemohon I dan Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/7/I/1972 tanggal 24 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik; biodata Pemohon I tertulis [nama disamarkan], tempat tanggal lahir Banyutengah, 20 tahun , sedangkan yang benar adalah [nama disamarkan] tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan] dan biodata Pemohon II tertulis [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →