Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2026/PA.LLG

Nomor32/Pdt.P/2026/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen87.938 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan Dispensasi Kepada Para Pemohon untuk mengizinkan Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] menikah dengan Anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama disamarkan], Kabupaten Musi Rawas; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →