32/Pdt.P/2026/PA.LLG
| Nomor | 32/Pdt.P/2026/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 87.938 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan Dispensasi Kepada Para Pemohon untuk mengizinkan Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] menikah dengan Anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama disamarkan], Kabupaten Musi Rawas; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →