Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.B/2023/PN Bla

Nomor32/Pid.B/2023/PN Bla
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Blitar
Panjang Dokumen177.658 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 18 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →