Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen110.422 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →